UJI RIKSA PERALATAN
Pendahuluan
Dengan semakin meningkatnya pembangunan dengan penggunaan alat-alat modern, harus diimbangi pula dengan upaya keselamatan dan kesehatan kerja terhadap tenaga kerja maupun orang lain yang berada ditempat kerja di mana sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970
Untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja dan pelaksaanaan teknis K3 khususnya bidang pemeriksaan dan pengujian alat serta teknik kerja maka diperlukan Uji riksa peralatan sesuai dengan masing-masing alat yang di gunakan seperti
- Uji Riksa Peralatan Pesawat Uap & Bejana Tekan
- Uji Riksa Peralatan Pesawat Angkat & Angkut
- Uji Riksa Peralatan Pesawat Tenaga Produksi (Genset, Tanur, Turbin)
- Uji Riksa Peralatan Instalasi Listrik, Petir dan Lift
- Uji Riksa Peralatan Penanggulangan Kebakaran.
- Pemeriksaan NDT, Ultrasonic, Radiografy, Wire Rope Tester.
Ruang Lingkup Uji Riksa Peralatan.
- Pemeriksaan dan Pengujian dalam pembuatan peralatan
- Pemeriksaan dan Pengujian pertama dalam pemakaian peralatan / instalasi baru atau setelah pemasangan.
- Pemeriksaan dan pengujian berkala sesuai dengan masa berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan .